Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin, Tapi dengan Syarat Ini Ya Bund!

- 4 Agustus 2021, 18:38 WIB
Vaksin COVID-19 Moderna
Vaksin COVID-19 Moderna /Instagram/@kemenkes_ri

ARAHKATA - Demi tercapainya herd immunity di Indonesia, semua lapisan masyarakat harus di vaksin COVID-19, termasuk ibu hamil.

Sekarang pemerintah sudah memperbolehkan vaksinasi bagi ibu hamil.

Karena ibu hamil termasuk ke dalam kondisi berisiko tinggi terpapar COVID-19 dengan gejala berat.

Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Bansos, Risma: Libatkan Bareskrim dan Kejaksaan

Dilaporkan dalam beberapa waktu terakhir ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Oleh karenanya Kementerian Kesehatan akan segera memberikan vaksin COVID-19 bagi ibu hamil.

Program pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil ini juga sudah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, 50 Nakes Vs 1.433 WBP di Rutan Cilodong Depok

Dilansir Arahkata pada 4 Agustus 2021 dari laman resmi kemenkes, www.kemkes.go.id, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondowunu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertuang 10 poin skrining bagi ibu hamil yang akan divaksin.
Berikut syarat ibu hamil yang bisa divaksin:

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x