Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin, Tapi dengan Syarat Ini Ya Bund!

- 4 Agustus 2021, 18:38 WIB
Vaksin COVID-19 Moderna
Vaksin COVID-19 Moderna /Instagram/@kemenkes_ri

Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin Tahap 34 Sebanyak 500 Ribu Dosis

9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Jika pernah positif COVID-19, maka vaksinasi bisa diberikan apabila telah sembuh lebih dari 3 bulan.

Nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Baca Juga: Resmi Dihapus, Berikut Fakta dan Alasan Fitur Fleet Twitter

Dosis kedua akan diberikan sesuai interval dari jenis vaksin.

Pemerintah juga memantau apabila terjadi efek samping yang muncul dari vaksinasi tersebut dan akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19
yang memerlukan perawatan.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah