Pakar Kesehatan: Air Galon Tak Picu Kanker Payudara, Ada Persaingan Usaha Dibalik Tuduhan Itu

- 7 Mei 2023, 09:09 WIB
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI /Foto Greenpeace/Arahkata

“Dengan memakai obat hormon itu, tubuh seseorang bisa mengalami ketidakseimbangan hormon di dalam tubuh yang memicu terjadinya suatu keganasan,” ungkapnya.

Dia mengutarakan 80 persen gejala kanker payudara ini ditandai dengan timbul benjolan di payudara atau ketiak yang bisa disertai nyeri ataupun tidak.

Baca Juga: SEA Games 2023 Kamboja: Indonesia Raih 2 Emas dari Maraton, Agus dan Odekta Jadi Pahlawan

Biasanya benjolannya itu padat dan keras seperti batu. Selain itu, keluarnya cairan dalam bentuk darah, nanah dengan cairan bening atau cairan berwarna kuning atau berwarna putih atau hitam melalui puting susu.

“Kita anjurkan untuk melakukan pemeriksaan payudara sendiri atau sadari,” tuturnya.

Langkah berikutnya yang bisa dilakukan untuk mendeteksi kanker payudara ini adalah dengan pemeriksaan penunjang melalui USG payudara atau mamografi paling tidak setahun sekali. Kemudian yang ketiga, berkonsultasi dengan dokter Onkologi.

Baca Juga: TNI-Polri Kerahkan 12 Ribu Personel Amankan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof. DR. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, SpPD-KHOM, FINASIM, FACP juga menyampaikan belum pernah menemui pasien kanker karena telah mengonsumsi air galon.

“Belum ada buktinya sama sekali hingga saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, kebanyakan kanker itu disebabkan paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Anggota DPR Dukung TNI Berantas Praktik Jual Beli Senjata di Papua

“Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengendus adanya isu persaingan usaha dalam kasus penyudutan air galon ini.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, melihat penyudutan terhadap produk tertentu ini dilarang dalam hukum persaingan usaha.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x