Pakar Kesehatan: Air Galon Tak Picu Kanker Payudara, Ada Persaingan Usaha Dibalik Tuduhan Itu

- 7 Mei 2023, 09:09 WIB
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI
Penelitian Galon PET Air Mineral di Laboratorium UI /Foto Greenpeace/Arahkata

ARAHKATA - Praktisi kesehatan bidang onkologi atau penyakit kanker, dr. Bajuadji, Sp.B (K) Onk, mengatakan tak ada kaitannya sama sekali antara air galon dengan penyakit kanker payudara.

Dia melihat isu-isu yang mengait-ngaitkan air galon dengan kanker payudara itu hanya karena adanya unsur-unsur persaingan usaha semata.

“Saya tidak pernah menemukan ada dari pasien-pasien yang mengalami kanker payudara karena telah mengkonsumsi air galon. Itu menurut saya hanya persaingan usaha saja,” ujarnya, dikutip ArahKata.com Minggu, 7 Mei 2023.

Baca Juga: Habib Syakur Harap Satgas TPPU Bisa Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Seperti diketahui, air galon juga sangat membantu bagi penyediaan air minum sehat di Rumah Sakit Kanker Dharmais.

Menurut salah satu staf bagian gizi rumah sakit yang tidak bersedia disebutkan namanya, penyediaan air galon di rumah sakit ini digunakan untuk kebutuhan pasien, staf rumah sakit dan juga untuk keperluan memasak makanan untuk pasien rumah sakit.

Salah satu karyawan supplier yang memasok air galon ini ke rumah sakit tersebut menyebutkan setiap hari memasok 100-200 galon per hari ke Rumah Sakit Kanker Dharmais ini.

Baca Juga: Raja Charles III Resmi Dinobatkan Menjadi Raja nggris

Dokter spesialis penyakit kanker ini menyebut 85 persen penyebab kanker payudara itu adalah karena faktor keturunan atau genetik.

Kemudian 15 persennya karena faktor lingkungan seperti zat kimia yaitu formalin dan zat pengawet makanan, radiasi ultraviolet, merokok, minum, alkohol, penyakit yang berhubungan dengan dan kebiasaan minum alkohol, kemudian penyakit yang berhubungan dengan defisiensi tubuh/imunitas misalkan HIV/AIDS, kemudian bisa juga karena penyakit hepatitis atau gangguan fungsi hati.

Selain itu, lanjutnya, kanker payudara juga bisa disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan hormon dalam tubuh.

Baca Juga: Status Darurat COVID-19 Berakhir, China Tetap Anggap Virus ini Bahaya

Misalnya, pada seseorang yang mempunyai riwayat mengonsumsi hormon, mereka yang melaksanakan inseminasi buatan atau bayi tabung, atau ada riwayat pemakaian KB suntik, KB pil, dan KB implan.

“Dengan memakai obat hormon itu, tubuh seseorang bisa mengalami ketidakseimbangan hormon di dalam tubuh yang memicu terjadinya suatu keganasan,” ungkapnya.

Dia mengutarakan 80 persen gejala kanker payudara ini ditandai dengan timbul benjolan di payudara atau ketiak yang bisa disertai nyeri ataupun tidak.

Baca Juga: SEA Games 2023 Kamboja: Indonesia Raih 2 Emas dari Maraton, Agus dan Odekta Jadi Pahlawan

Biasanya benjolannya itu padat dan keras seperti batu. Selain itu, keluarnya cairan dalam bentuk darah, nanah dengan cairan bening atau cairan berwarna kuning atau berwarna putih atau hitam melalui puting susu.

“Kita anjurkan untuk melakukan pemeriksaan payudara sendiri atau sadari,” tuturnya.

Langkah berikutnya yang bisa dilakukan untuk mendeteksi kanker payudara ini adalah dengan pemeriksaan penunjang melalui USG payudara atau mamografi paling tidak setahun sekali. Kemudian yang ketiga, berkonsultasi dengan dokter Onkologi.

Baca Juga: TNI-Polri Kerahkan 12 Ribu Personel Amankan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof. DR. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, SpPD-KHOM, FINASIM, FACP juga menyampaikan belum pernah menemui pasien kanker karena telah mengonsumsi air galon.

“Belum ada buktinya sama sekali hingga saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, kebanyakan kanker itu disebabkan paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Anggota DPR Dukung TNI Berantas Praktik Jual Beli Senjata di Papua

“Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengendus adanya isu persaingan usaha dalam kasus penyudutan air galon ini.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, melihat penyudutan terhadap produk tertentu ini dilarang dalam hukum persaingan usaha.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x