Kontrovesi Distorsi Sejarah 'Snowdrop', Begini Keputusan Pengadilan!

- 30 Desember 2021, 11:43 WIB
Sinopsis drakor Snowdrop episode 6.
Sinopsis drakor Snowdrop episode 6. /Instagram.com/@jtbcdrama

ARAHKATA - Sejak ditayangkan perdana beberapa hari yang lalu, drama "Snowdrop' terus mendaptkan banyak kritikan.

Tepat sejak episode pertama diputar, "Snowdrop" langsung mendapatkan petisi pemboikotan untuk pemberhentian drama yang diduga mengarah kepada distorsi sejarah.

Lebih dari 300 ribu warga Korea membubuhkan tanda tangan mereka pada petisi Nasional Blue House tersebut.

Baca Juga: Kontroversi 'Snowdrop' Berujung Petisi Penutupan JTBC

Secara bersamaan sebuah kelompok sipil bernama Deklarasi Warga Global di Korea mengajukan perintah kepada JTBC selaku pihak penyiaran untuk menghentikan pemutaran drama, pada 22 Desember 2021.

Sementara, Blue House masih belum menanggapi petisi nasional. Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permintaan dari Deklarasi Warga Global di Korea untuk perintah pemberhentian pada 29 Desember.

"Bahkan jika 'Snowdrop' didasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan publik akan menerima (distorsi itu sebagai fakta) secara membabi buta adalah rendah," kata Pengadilan, dikutip Arahkata dari Soompi, pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: Masih Kontroversi, Drama 'Snowdrop' Tayangkan 3 Episode Selama 3 Hari

Pengadilan juga mengatakan bahwa saat ini juga tidak ada Undang-Undang yang melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah. Jika pun ada, menurut pengadilan hal tersebut akan sulit dibantah.

"Kecuali jika konten secara langsung melibatkan (kelompok sipil), sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak (grup)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x