ARAHKATA - Penyanyi Rossa namanya terseret dalam kasus DNA Pro dan telah memenuhi panggilan Bareskrim beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim meminta Rossa untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari DNA Pro.
Namun, hingga saat ini Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan belum melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa.
Baca Juga: Kasus DNA Pro: DJ Una Klarifikasi Uang yang Diterima
Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
"Demikian juga 'underlying transaction-nya causannya' halal," kata Whisnu, Selasa, 26 April 2022.
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal.
Baca Juga: DJ Una Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro Akademi
Artinya ia bekerja secara profesional, ada kontraknya. Sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uang-nya tersebut.
"Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus," ujarnya.***