Nikita perdana menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Kemenkumham Benarkan Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri
Atas kasus ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***