Nikita Mirzani Ditahan! Fitri Salhuteru Gemakan Tagar 'PolisiPilihKasih'

- 22 Juli 2022, 19:59 WIB
Nikita Mirzani Ditahan Polisi setelah diperiksa 24 jam
Nikita Mirzani Ditahan Polisi setelah diperiksa 24 jam /Instagram @nikitamirzanimawardi.17/Tangkapan Layar

ARAHKATA - Artis Nikita Mirzani ditahan polisi setelah 24 jam diperiksa polisi di Polres Serang Kota.

Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik dari laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM. Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tulis Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Sebut Polres Serang Kota Langgar Kode Etik

Ditahannya Nikita Mirzani menuai reaksi. Sang sahabat, Fitri Salhuteru terang-terangan menyentil soal kasus yang lebih berat dan sudah 3 kali mangkir tapi tak juga ada tindakan jemput paksa.

"Bagaimana menurut kalian
Ada yang 3 kali mangkir hanya di keluar kan surat penjemputan. ( ga di jemput juga )
Nikita, 1 kali mangkir katanya, padahal mengirimkan surat mohon di Ajukan saya sebagai saksi kalau bisa, tapi tetap di jemput. (Panggilan utk di mintai keterangan tambahan )," tulis Fitri Salhuteru dalam feed Instagramnya, dilihat Arahkata Jumat 22 Juli 2022.

"Saya rakyat hanya berpendapat. #polisipilihkasih," tulisnya lagi.

Baca Juga: Masih Diperiksa di Polres Serang Kota, Asisten Bawa Makanan untuk Nikita Mirzani

Fitri Salhuteru menuliskan tentang pelaku dugaan penyekapan yang mendapat perlakuan istimewa. Sedangkan pelaku dugaan pasal UU ITE diperlakukan seperti teroris.

"Pasal penyekapan di perlakukan istimewa, Pasal ite di perlakukan bak teroris. Miris #polisipilihkasih," tulisnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x