Berbagai Faktor yang Membuat Judol Sulit Diberantas dan Kian Marak

- 24 Februari 2024, 10:13 WIB
Ilustrasi judi online. Anggota Komisi III DPR RI M Rano Alfath, meminta aparat kepolisian dan instansi terkait lebih masif melakukan pemberantasan judi onlin yang semakin merebak.
Ilustrasi judi online. Anggota Komisi III DPR RI M Rano Alfath, meminta aparat kepolisian dan instansi terkait lebih masif melakukan pemberantasan judi onlin yang semakin merebak. /Pixabay/

Dengan semua kemudahan itu membuat pemerintah merasa kesulitan dalam memberantas judi online. Selain itu, identitas dari para pelaku judi online juga sulit untuk dilacak baik dari lokasi atau identitas. 

Lalu, berbagai operator judi online juga banyak memanfaatkan kecanggihan dari perangkat lunak yang cukup canggih. Misalnya, pelaku lebih banyak menggunakan metode enkripsi yang cukup kuat dengan VPN (Virtual Private Network).

Baca Juga: Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur

Dengan teknologi tersebut bisa membuat korban bisa menyembunyikan lokasi. Di sisi lain, banyak juga para pelaku yang mengakses judi online yang sudah beroperasi di luar negeri. 

Hal-hal seperti itu membuat beberapa penegak hukum cukup sulit untuk melacak keberadaan pelaku. Sehingga, ini menjadi tantangan tersendiri dalam menutup dan mengejar situs judi online. 

Menurut Pratama, judi online bisa terjadi karena begitu tingginya peminat dan rendahnya kesadaran. Akibat adanya hal itu bisa membuat penegak hukum sulit untuk memberantas judi online. 

Buruh Tani Hingga PNS Jadi Korban

Di tengah maraknya judi online, para pemainnya juga telah menyasar berbagai lapisan masyarakat. Pengaruh judi ini sudah masuk ke ranah masyarakat dengan penghasilan rendah seperti buruh hingga PNS 

Informasi masuknya PNS ke ranah judi karena ada beberapa pegawai yang memfoto aktivitas mereka. Bahkan, korban PNS ini meliputi berbagai lembaga mulai dari ASN, Pemda, dan yang lainnya. 

Maraknya judi ini sepertinya bertolak belakang karena di sisi lain Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) telah memblokir sejumlah situs online. Diketahui, Kominfo telah menghapus dan memblokir sebanyak 425.506 situs atau konten judi online di Juli 2023. 

Dari 425.506 konten itu berasal dari 237.098 berasal dari internet protokol atau ip address. Sementara, 17.235 konten lewat file sharing dan sisanya (171.175) berasal dari konten di media sosial. 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah