Soal Pelaporan Dirinya Ferdinand akan Kooperatif, Ada Kemungkinan Melapor Balik

3 Desember 2020, 09:26 WIB
Mantan politisi Partai Berlambang Bintang Mercy dan juga pengamat politik Ferdinand Hutahaean: Akibat acara pernikahan putri HRS yang mengundang kerumunan, Kapolda Metro Jaya dan Jabar diganti dan Ferdinand Hutahaean beri komentar. /Arahkata.com

ARAHKATA - Terkait pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean menegaskan akan kooperatif dengan laporan yang dilayangkan oleh orang yang diketahui masih ada hubungan kekeluargaan dengan Jusuf Kalla (JK).

Ferdinand menyayangkan, atas pelaporan tersebut, di mana pihaknya merasa tidak mengenal siapa pelapor dan tidak pernah menyerang pelapor, baik di media sosial.

"Tak pernah mencemarkan nama pelapor dan tak pernah menyebut-nyebut nama pelapor di seluruh aktivitas saya. Jadi agak aneh bagi saya, ini seolah menarik-narik sesuatu yang tak berhubungan dengan dirinya menjadi berhubungan. Dan seolah-olah merekayasa sebuah peristiwa hukum pidana yang tak pernah ada menjadi ada," ungkap Mantan Politisi Partai Demokrat ini, saat dihubungi oleh arahkata.com, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Simak Baik-Baik Penjelasan Habib Rizieq Soal Revolusi Akhlak!

Lebih jauh, dia menjelaskan bagaimana pelapor tidak pernah melakukan klarifilasi atas apa yang dilaporkan kepada Ferdinand. Hal tersebut, memungkinkan Ferdinand akan melaporkan balik sang pelapor.

"Pelapor tak pernah meminta klarifikasi kepada saya siapa dan apa yang dimaksud dalam cuitan saya jika memang itu yang dilaporkan. Dan jika seperti ini nantinya, saya tentu punya hak untuk melapor balik," tegasnya.

Namun demikian, bagi warga negara yang taat hukum, Ferdinand tetap menghormati hak hukum setiap orang di negeri ini, dan menurutnya semua punya kewajiban hukum yang sama.

Baca Juga: Chang'e 5 Bakal Bawa Dua Kilogram Batu Dari Bulan

"Saya pasti akan kooperatif bila pihak kepolisian menindak lanjuti laporan ini dan meminta klarifikasi atau keterangan dari saya,' ucapnya.

Dirinya menegaskan, cuitan yang dilakukan di media sosial tidak menyerang keluarga JK dan bukan ditujukan kepada keluarga JK. Apalagi kepada pelapor.

"Jadi saya heran, kok bisa pelapor menyimpulkan dirinyalah yang saya sebut dalam cuitan saya padahal juru bicara pak JK Husein Abdullah dalam beberapa wawancara di media TV dan Radio bertanya kepada saya apakah Caplin itu pak JK? Sel;alu saya jawab tidak. Jadi apa alasan dan bukti pelapor melaporkan saya?," tegasnya.

Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk, LaNyalla: Tabayyun dengan Pemerintah!

Sebelumnya Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla (Ira) melaporkan Ferdinand Hutahean, atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya yang diterima oleh tim bareskrim polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Ferdinan dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Selain Ferdinand, pelaporan tersebut juga menyeret nama Pemerhati Sosial dan Politik Rudi S Kamri.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler