Cagub Sumbar Jadi Tersangka, PPMM Sayangkan Sikap Mabes Polri

5 Desember 2020, 21:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pada Sabtu, 5 Desember (Foto-Antara) /

ARAHKATA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Selipkan Hayya Alal Jihad di Adzan, GMNI: Perbuatan Bid'ah!

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin 7 Desember 2020.

Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: GMJ Dukung Polda Metro Jaya Proses Hukum Habib Rizieq

Sementara itu, menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM), David menyayangkan sikap Mabes Polri yang menetetapkan status calon gubernur Sumatra Barat, Ir Mulyadi sebagai tersangka di pengujung masa Kampanye.

Dikutip Arahkata.com dari Akuratnews.com, David beralasan penetapan itu bertentangan dengan Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolri sendiri.

“Saya sangat menyayangkan terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian kepada paslon nomor 1, Bapak Mulyadi dan Bapak Ali Mukhni, merujuk Surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020,” sesal David melalui pesan singkat pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Respon Mensos Pasca Anak Buahnya Diciduk KPK Terkait Korupsi Bansos

David pun membeberkan isi dari TR yang dikeluarkan Jend (Pol) Idham Azis. Isi TR tersebut intinya menunda penyelesaian kasus hukum yang berkaitan dengan peserta Pilkada.

“TR tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu,” paparnya.

David pun menghimbau agar Kepolisian mempertimbangkan kembali langkah tersebut mengingat Pilkada yang tinggal menghitung hari pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Ditangkap KPK Terkait Bansos

“Saya berharap pemanggilan ini jangan dipaksakan karena mengingat perhelatan Pilkada serentak tinggal menghitung hari, agar situasi dan kondisi di Sumatera barat tetap kondusif.” imbuhnya.

Terakhir David berharap agar masalah hukum yang menjerat Paslon nomor satu tersebut diselesaikan pasca Pilkada digelar.

“PPMM bersikap seperti ini karena melihat kepentingan yang lebih luas terkait kondusifitas di wilayah Sumatera barat. Kalaupun ada masalah hukum baik nya di selesaikan setelah perhelatan Pilkada selesai,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Pengolahan Kayu Ilegal Segera Dilimpahkan ke Kejati Sulbar

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada 12 November 2020.

Sedangkan kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.

Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler