ARAHKATA – Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia masih bergulir yang saat ini prosesnya sampai ke pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka yang berkasnya diserahkan ke JPU itu merupakan diduga penyebar video asusila tersebut.
"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Benarkah Cadel pada Anak Bisa Diatasi, Bagaimana Caranya?
Disamping itu, polisi juga masih menunggu hasil analisa forensik wajah yang terkait dengan pemeran wanita video asusila itu dengan artis Gisel.
Sementara, terkait kemungkinan Gisel akan dipanggil lagi, Yusri mengatakan tergantung perkembangan dari hasil forensik.
"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil lagi (Gisel), bagaimana hasil daripada perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," terangnya.
Informasi sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Dua Bocah Ingusan Bacok Anggota Geng Allstar Hingga Tewas
Yusri menyampaikan PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel. Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.