Kurir Pembawa 10 Kg Sabu Dibekuk Polisi

1 Januari 2021, 23:03 WIB
10 Kg Sabu /Arahkata.com

ARAHKATA - Polisi membekuk empat orang diduga kurir pembawa 10 kilogram narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan pada tangki bensin mobil di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Keempat kurir tersebut berinisial MM, RS, OA, dan NS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB usai pergantian Tahun Baru 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat 1 Januari 2021.

Dikatakan, mereka memasukkan barang haram itu ke dalam tangki mobil dan jika dilihat dari kemasannya, barang itu kemungkinan dari Malaysia atau Myanmar.

Baca Juga: Astaga! Pelaku Plesetan dan Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Dua WNI di Bawah Umur

"Masih kita dalami barang ini dari mana dan mau dibawa kemana," ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan awalnya anggota gabungan dari Satresnarkoba mendapatkan laporan dari warga pada Kamis (31/12) terkait adanya mobil mencurigakan berplat nomor B 1371 BYP yang terparkir di Apartemen Grand Palace.

Berdasarkan laporan itu, polisi mengecek pergerakan di dekat mobil dan menemukan dua orang pertama yaitu RS dan MM dan keduanya diamankan saat membuka mobil itu.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Menilai Pembubaran FPI untuk Meredam Keresahan Masyarakat

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," ujar Panji.

RS dan MM mengaku kepada polisi masih ada dua orang lainnya yang terlibat dalam pengiriman sabu itu berinisial OA dan NS.

Polisi pun dengan gerak yang cepat membekuk dua orang lainnya yang ternyata memiliki peran sebagai pengantar dan pengawal mobil yang digunakan dalam operasi mereka.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Ada 643 Bandar Narkoba Layar Nusakambangan

Setelah diselidiki rupanya keempat orang tersebut diperintahkan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Penyidikan masih akan dilakukan dan pengembangan kasus masih dijalankan untuk menguak jaringan peredaran narkoba itu.

Keempat orang yang ditangkap terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.***

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler