Inilah Kronologi dan Modus Kasus Perakitan 16 Ton Bom Ikan di Bangkalan Madura

- 28 Desember 2020, 18:23 WIB
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat meninjau lokasi
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat meninjau lokasi /Mabes Polri

ARAHKATA - Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan bom ikan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut diumumkan ke publik dalam kegiatan rilis pers yang dipimpin Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bertempat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 28 Desember 2020.

Berdasarkan rilis pers tersebut, berikut kronologi dan modus kasus perakitan bom ikan yang dikerjakan di sebuah rumah di Bangkalan, Madura itu dengan barang bukti bahan baku sebanyak sekitar 16 ton yang diamankan petugas.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan


Kronologi

Berdasarkan informasi dari Subdit Intelair pada Kamis, 17 Desember 2020, tentang adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kilogram, berikut barang bukti lainnya yang digunakan sebagai bahan perakitan bom ikan di rumah Tersangka MB, yang bertempat tinggal di Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Rabu, 23 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Bilaporah Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti bahan baku perakitan bom ikan berupa potasium chlorate sebanyak 2.400 kg, bahan-bahan detonator, dan barang bukti lainnya, termasuk seperangkat alat hisap sabu-sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat kurang/lebih 0,28 gram.

Baca Juga: Menipu Sejumlah Wanita, Dokter Gadungan Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x