Mitra Posbankum PN Ruteng Siap Berikan Layanan Hukum Gratis

6 Januari 2021, 21:10 WIB
Acara Penandatanganan MoU Kerja Sama layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) antra Pengadilan Negeri Ruteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Selasa 05 Januari 2021. /Istimewa

ARAHKATA - Setelah resmi menjadi mitra layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, SH berkomitmen untuk memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dalam menghadapi kasus hukum di wilayah hukum PN Ruteng.

"Masyarakat miskin yang tidak mampu menghadapi kasus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ruteng diharapkan bisa memperoleh manfaat layanan dari mitra Posbakum PN Ruteng ini. Nanti di Posbakum ini masyarakat akan dilayani secara gratis,” jelas Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus Ramli, SH, via WhatsApp kepada media ini, Rabu 06 Januari 2021.

Direktur LBH tersebut menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum gratis yang akan diberikan oleh mitra Posbankum PN Ruteng yaitu meliputi tiga hal, pertama, pemberian konsultasi hukum termasuk juga informasi seputar bantuan hukum; kedua, pembuatan dokumen hukum, misalnya draft gugatan, draf pledoi; ketiga, penyediaaan informasi mengenai daftar OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang ada di NTT sesuai dengan UU Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris di Makassar Tewas Ditembak Densus 88

Direktur Lembaga mitra Posbankum PN Ruteng itu menjelaskan, pada prinsipnya negara memiliki perhatian besar terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu dalam menghadapi kasus hukum.

“Dengan program ini, masyarakat tidak mampu yang ada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang sedang menghadapi masalah hukum bisa dibantu. Mereka tidak mengeluarkan biaya karena biaya jasanya sudah disiapkan oleh negara,” jelas Fransiskus Ramli.

Ia menerangkan persyaratan mendapatkan bantuan hukum itu yaitu harus memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: KKP Sidik Tiga Kapal Pelaku Illegal Fishing yang Ditangkap Bakamla

Pertama, harus memiliki kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, dan surat keterangan domisili.

Kedua, penerima bantuan hukum harus benar-benar masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.

“Kalau sudah memiliki kartu KIS, PKH, atau surat keterangan miskin lainnya dari pemerintah, cukup difotocopi karena itu merupakan syarat resmi,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah Miris Orangtua Paksa Dua Anaknya Minum Racun di Lampung

“Dengan adanya program Posbakum ini dapat membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Semoga dengan adanya LBH Manggarai Raya bisa membantu masyarakat yang tidak mampu atau tidak bisa mengakses jasa bantuan hukum,” jelas Fransiskus Ramli.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya bersama pihak PN Ruteng telah menandatangani MoU layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada hari Selasa 5 Januari 2021, berlangsung di lantai satu PN Ruteng.

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan oleh masing-masing pihak diantaranya yaitu Ketua PN Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, SH., MH didampingi Sekretaris PN Ruteng, Mario Adolfino, S.E bersama Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, SH.

Baca Juga: Sempat Jadi Misteri, Polisi Ungkap Insiden Lengan Putus Perawat Aceh

Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Ruteng, Hakim Carisma Gagah Arisatya, S.H Rabu, 6 Januari 2021

Ketua PN Ruteng, Charni Wati Ratu Mana, SH.,MH melalui Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya menjelaskan Pos Bantuan Hukum tersebut merupakan program Mahkamah Agung RI yang bertujuan membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi atau masyarakat miskin apabila menghadapi kasus hukum.

Sebelumnya pihak PN Ruteng melakukan pengumuman terbuka terkait program pelayanan bantuan hukum di PN Ruteng, "Sementara yang mendaftar adalah LBH Manggarai Raya,” jelas Hakim Carisma.

Baca Juga: Diduga Gunakan Kepres Palsu, Dirut PLN Digugat

Humas PN Ruteng menjelaskan bahwa berdasarkan seleksi berkas pendaftaran, LBH Manggarai Raya dinyatakan memenuhi syarat dan berkompeten untuk menjadi Posbakum di PN Ruteng.

“Apabila ada masyarakat tidak mampu maka masyarakat mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui PTSP tentunya yah. Selanjutnya nanti diarahkan ke Posbakum,” terangnya.

Hakim Hakim Carisma Gagah Arisatya, S.H menjelaskan bahwa, LBH Manggarai Raya merupakan mitra kerja PN Ruteng sebagai lembaga penegak keadilan dalam rangka memberikan pelayanan Posbakum kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dalam menghadapi kasus hukum.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler