Nurdin Abdullah Blak-blakan soal Duit yang Disita KPK!

5 Maret 2021, 18:25 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah akhirnya buka suara terkait duit yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, duit yang disita oleh penyidik KPK adalah duit bantuan untuk pembangunan masjid.

"Itu uang bantuan (untuk pembangunan) masjid," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: WH Sebut Pengadaan Belanja Software dan Hardware Sesuai Prosedur

Kendati demikian, Nurdin tidak menjelaskan asal-usul duit tersebut. Termasuk untuk pembangunan masjid di mana.

Alih-alih menjelaskan, Nurdin Abdullah malah menyebut bahwa semuanya akan diungkap di persidangan nanti.

"Nanti kami jelaskan di sidang," ucap Nurdin Abdullah.

Asal tahu saja, Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp2 miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.

Baca Juga: Berapa Sih Jumlah Kafein yang Terdapat Dalam Kopi? Simak Penjelasannya!

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp3,4 Miliar. Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Tidak ada yang benar, pokoknya nanti kita tunggu saja di pengadilan. Kita hargai proses hukum," tandasnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Usai menangkap Nurdin, penyidik KPK melakuman serangkaian kegiatan penyidikan. Sah satunya penggeledahan di empat lokasi di Sulsel.

Selama 1-2 Maret 2021, empat lokasi yang digeledah adalah rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler