Sendirian Lawan Mafia Tanah, Simak Perjuangan Dokter Pecinta Binatang Ini

8 Maret 2021, 05:37 WIB
dr Susana Somali Sp.PK. /

ARAHKATA - Sepak terjang mafia tanah belakangan ini tengah marak dan menjadi konsern banyak pihak. Dua kasus yang cukup menyedot perhatian publik adalah kasus ibunda mantan Wamenlu Dino Patti Djalal dan sejumlah petani di Kabupaten Tangerang.

Namun sejatinya, kasus yang diduga melibatkan mafia tanah sebenarnya sejak jauh hari sudah sangat banyak terjadi dan memakan korban.

Salah satu korban mafia tanah ini adalah dr Susana Somali Sp.PK. Dokter yang juga pecinta hewan yang juga pemilik shelter anjing dan kucing, Pejaten Shelter ini sudah sejak 2018 diperas komplotan mafia tanah.

Dua rumah miliknya di Cilandak Timur dan Kemang di Jakarta Selatan oleh komplotan mafia tanah yang dipimpin AS, diduga dibalik nama tanpa sepengetahuannya.

"Padahal saya tidak pernah berniat menjual rumah itu. Saya hanya berniat bekerja sama," ujar dr Susana di Jakarta, baru-baru ini.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal di Juni 2017 saat dr Susana memerlukan dana Rp200 juta untuk biaya kuliah anaknya. Oleh karenanya ia bermaksud meminjam uang ke bank dengan jaminan rumah namun terkendala BI Checking akibat tunggakan kartu kredit.

Karena kondisi tersebut, ia kemudian diperkenalkan dengan sesorang yang bernama AS oleh mediator atas nama Anita dan JO

AS kemudian meyakinkan dan membujuk dr Susana bisa mencarikan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah anaknya.

"Untuk meyakinkan saya, AS kemudian secara berturut-turut mentransfer sejumlah uang kepada saya dengan dalih sebagai uang tunggu hingga dia mendapatkan orang ketiga. Ia mentransfer Rp112 juta," cerita Susan soal awal kasus yang membelitnya.

Namun belum genap setahun, dokter spesialis Patologi Klinik ini harus membayar utangnya menjadi Rp12 miliar. 60 kali lipat dari total uang yang diterimanya.

Singkat cerita, AS dan komplotannya berusaha membalik namakan tanah milik dr Susana dengan dalih untuk membayar hutang.

"Perbuatan komplotan AS ini patut diduga telah memenuhi unsur perbuatan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat Akta Otentik dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378, Pasal 372, Pasal 264, Pasal 266 KUHP serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tidak Pidana Pencucian Uang," ujar dr Susana.

Sidang sendiri telah berjalan beberapa kali di PN Jaksel dan sudah masuk dalam keterangan saksi.

"Sidang terakhir, keterangan saksi yang menyebutkan bahwa dr Susana telah membayar sebagian dari total hutangnya. Klien kami butuh dukungan karena selama ini beliau berjuang sendiri melawan para mafia tanah yang diduga punya beking kuat," ujar kuasa hukum dr Susana, Royke Barce Bagalatu.

Hal ini juga diamini Susana. Dalam kasus ini ia tidak bisa bergerak sendiri dan butuh bantuan pihak berwenang dan pemerintah.

"Saya butuh bantuan banyak orang," ujar dr Susan.

Rencananya, Senin (8/3) ini, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemaparan sejumlah bukti tambahan dari dr Susana.

Terpisah, Edi dari Forum Korban Mafia Tanah (FKMTI) mengungkapkan, kasus ini memang merupakan modus mafia tanah gaya baru.

Mereka memakai bank gelap yang mencari mangsa para pemiilik rumah di kawasan Kemang, Kebayoran baru, Pondok Indah dan daerah elit di kawasan Jakarta Selatan.

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler