Haris Azhar: Negara Harus Turun Tangan Atasi Mafia Tanah

- 2 Maret 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah /Polri.go.id/

ARAHKATA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang.

“Mafia tanah kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum,” papar Haris menyebut pengembang menyisir 27 desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan luas total 900 ha.

“Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah,” ujar Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Baca Juga: Tergiur Karena Uang, Satpam Rampok Hasil Setoran Toko Emas Bosnya

Pakar hukum ini menyebut, sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.

Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menuturkan, istilah mafia tanah ini dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis yang professional.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir 4 Rekening Penyuap Anggota BPK

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x