JPU Tuntut 20 Tahun Bui Pelaku Pembunuhan di Apartemen Mares Depok

10 Maret 2021, 00:15 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Depok /Eko/Arahkata

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono tuntut 20 tahun penjara Faiq Maulana pelaku pembunuhan yang terjadi di Apartement Mares Depok, Selasa, 4 Agustus 2020 lalu.

Dakwaan itu tertuang dalam surat tuntutan dengan Nomor perkara 630/Pid.B/2020/PN Dpk, Faiq Maulana Alias Sukarli Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno terbukti tanpa hak dan melawan hukum bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” kata JPU Rozi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Drpok, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Jaguar Depok Tangkap Sekelompok Pelajar Hendak Tawuran

Oleh karena itu terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun lantaran perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU Rozi menegaskan bahwa, terdakwa Faiq melakukan aksinya pada Selasa, 4 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Lantai 21 Kamar No. 2119 Apartemen Margonda Residence (Mares) V di Jalan Margonda Raya Kemirimuka, Beji Kota Depok.

Latar belakang perbuatan Terdakwa, kata Rozi, dikarenakan rasa cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga: Polisi Surakarta Grebek Wanita Penghibur dan Sita Ratusan Alat Kontrasepsi

"Terdakwa saat itu membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu," kata Jaksa Rozi.

Oleh Terdakwa, masih kata Rozi, palu tersebut dipergunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban yang mengenai tungkai otak bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Selain itu, setelah melakukan pemukulan, terdakwa juga mencekik leher sehingga korban kehabisan nafas," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Pembacokan di Tambun Selatan

Atas kejadian itu didapati sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP atas nama Faiq Maulana tetap terlampir dalam berkas perkara, satu buah KTP atas nama Astri Oktaviani, dua buah cincin berwarna putih kuning, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Polisi B 6475 ENV tahun 2009 berikut STNK, dan satu unit HP merk OPPO F9 warna ungu yang telah dikembalikan kepada Saksi Rani Sulistian.

Jaksa Roji menyebut terdapat 9 barang bukti yang dirampas dan untuk dimusnahkan diantaranya, palu krpala karet, satu gulung lakban putih, kaos warna biru, celana jeans warna hitam dan BH warna biru muda yang digunakan korban.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler