Vonis Brigjen Pol Prasetijo Lebih Tinggi, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan!

10 Maret 2021, 15:34 WIB
Sidang vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Awalnya, Muhammad Darwis selaku Hakim Ketua menjelaskan,maksud penjatuhan pidana kepada pelaku pidana bukan hanya dimaksudkan sebagai pemberian keadaan atas tindak pidana. Tapi sebagai upaya mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta untuk mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.

Selanjutnya, Damis menjelaskan, hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana.

Baca Juga: Menkumham Pakai AD/ART dan UU untuk Nilai KLB Partai Demokrat

"Menurut majelis hakim, pidana sebagaimana yang diajukan penuntut umum terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ucap Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukan peningkatan.

Selain itu, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara hal meringankan, Prasetijo bersikap sopan selama persidangan. Prasetijo juga mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun. Prasetijo masih punya tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang meski hanya US$20.000.

Baca Juga: Keputusan PP Muhammadiyah Soal Puasa Ramadhan 2021

Sebagai informasi, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta kepada Prasetijo Utomo. Dengan ketentuan, apabila Prasetijo tidak dapat membayar denda, maka dia harus dikurung selama enam bulan.

Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: 7 Kuliner Khas Indonesia yang Terkenal Enak dan Dikenal Dunia

Prasetijo juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler