Menkumham Pakai AD/ART dan UU untuk Nilai KLB Partai Demokrat

- 10 Maret 2021, 13:26 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly dalam Raker di Baleg pada Selasa, 9 Maret 2021.
Menkumham, Yasonna Laoly dalam Raker di Baleg pada Selasa, 9 Maret 2021. /Humas Kemenkumham

ARAHKATA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memgatakan, pemerintah akan menggunakan AD/ART partaiserta ketentuan Undang-Undang dalam menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

"Kami akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Yasonna usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Politisi PDIP itu menegaskan, pemerintah akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menyikapi huru-hara Partai Demokrat.

Baca Juga: Kemenag Larang Jilbab dan Penggunaan Bahasa Arab?

"Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna meminta agar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak menyudutkan pemerintah terkait persoalan internal partainya itu.

"Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding pemerintah begini, pemerintah begitu. Tulis saja kami objektif, jangan main serang yang tidak ada dasarnya," tandas Yasonna.

Pada Senin, 8 Maret 2021, AHY mendatangi kantor Kemenkumham. Dia meminta Menkumham untuk menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 7 Kuliner Khas Indonesia yang Terkenal Enak dan Dikenal Dunia

AHY menerangkan ada pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh peserta KLB, seperti tidak sesuai dengan AD/ART 2020. Kemudian tidak memenuhi quorum, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x