Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky Pertanyakan Pasal TPPU Dalam Vonis Kliennya

10 Maret 2021, 23:23 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

ARAHKATA - Kuasa Hukum mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mempertanyakan pasal TPPU dalam vonis kliennya.

Menurut Maqdir Ismail kliennya tidak pantas dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ia menyebut bahwa tindakan Nurhadi dan Rezky masuk kategori perbuatan suap semata.

"Surat dakwaan penuntut umum sama sekali tidak mendakwah dengan ancaman UU TPPU akan tetapi hanya mendakwah berdasarkan UU pemberantasan korupsi terkait penyuapan. Lalu kenapa JPU KPK justru menyebut adanya perbuatan tppu yang jelas-jelas tidak ada dalam berkas dakwaan KPK? Ini kan tidak relevan," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Sespri Edhy Prabowo Ungkap Ada Simpanan Tunai Rp10 Miliar

Menurut Maqdir ada perbedaan signifikan dalam perkara penanganan Nurhadi dengan menantunya Rezky Herbiyono.

Nurhadi lebih suka menyimpan uang pemberian dari seseorang dalam rekening pribadi miliknya dan bisnis sarang burung walet didapatkan dari hasil jerih payah penghasilan dan istrinya selaku ASN Kementrian.

Sementara menantunya, Rezky Herbiyono lebih menyukai investasi uang tersebut ke dalam sejumlah bisnis khusus proyek PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikrohidro) antara Rezky dengan saksi Hiendra Sunjoto.

Baca Juga: Sendirian Lawan Mafia Tanah, Simak Perjuangan Dokter Pecinta Binatang Ini

"Pak Nurhadi tidak pernah mengalirkan uangnya kepada hal lain. Cukup ditabung dan membeli rumah hanya beberapa. Kalau Herbiyono tidak. Ia lebih suka melakukan bisnis bisnis lebih khusus proyek PLTMH antara Rifki dengan saksi Hiendra Sunjoto," ujar Maqdir Ismail.

Maqdir menambahkan bahwa selama persidangan pihaknya tidak pernah menemui ada satu saksipun yang menyebut Nurhadi mempunyai pengaruh besar atas perusahaan yang dimiliki Rezky Herbiyono.

Maqdir mengungkapkan bahwa sejumlah aset berupa tanah dan rumah juga alat transportasi yang dimiliki oleh Nurhadi sudah dimiliki jauh sebelum proses pengamanan kasus Hendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) mengurus perkara di PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Suap dari PT. MIT itu digunakan kedua orang terdakwa untuk mengurus perkara antara PT. MIT melawan PT KBN ( Kawasan Berikat Nusantara) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa Depo Container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2.

"Gaji Pak Nurhadi itu besar lho. Istrinya juga. Mereka sudah memiliki rumah, mobil, villa lebih dahulu jadi tidak bisa dikatakan semua aset Nurhadi dari hasil korupsi. Itu tidak benar. Silahkan saja kalau mau pembuktian terbalik. Biar jelas tahun belinya kapan, tahun perkarany kapan," tutur Maqdir.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang mengajukan hukuman Nurhadi 12 tahun dan Rezky 11 tahun.

Baca Juga: Tahanan Wanita di Palu Kabur Naik Atap dan Lompat Pagar

Seperti diketahui sebelumnya Nurhadi dan Rezky terbukti menerima uang sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.

Suap dari PT. MIT itu digunakan kedua orang terdakwa untuk mengurus perkara antara PT. MIT melawan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa Depo Container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2.

Dalam berkas dakwaan juga tertulis bahwa kedua terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000.

Baca Juga: Kebohongan Pelaku Pembunuhan Selebgram Asal Makassar Terungkap

Dari fakta persidangan juga terbukti bahwa kedua terdakwa telah menerima suap sekitar Rp 35,7 miliar dari Dirut Hendra Soenjoto sementara dalam berkas dakwaan diterangkan penerima suap dari Hiendra Soenjoto Rp 45,7 Miliar. Hal imi karena Rezky sebelumnya sudah mengembalikan kepada Hiendra KPK sebesar Rp 10 Miliar.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler