Soal 7 Jenazah Covid-19 'Raib' di Parepare, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

16 Maret 2021, 15:04 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E. Zulpan. /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Kasus 'Raibnya' sejumlah jenazah Covid-19 yang dibongkar oleh orang tak dikenal (OTK) di Pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan akhirnya mulai terungkap, Selasa 16 Maret 2021.

Dari kasus ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Kapolda Sulsel melalui Kabid Humas Kombes E. Zulpan mengatakan, 14 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hingga Kantor Bupati Bandung Barat

"Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali, mengambil jenazah, memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali dan pelanggaran karangtina kesehatan," ungkapnya.

Lebih jauh Zulpan membeberkan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid-19, pihak rumah sakit, Dinas Sosial, dan Dinas Lingkungan Kota Parepare.

"Sebelumnya telah dilakukan pengecakan bahwa ada 7 makam, 4 diantaranya ditemukan terbongkar (jenazah hilang), dan 3 ditemukan dalam kondisi amblas," bebernya.

Baca Juga: Minta Dihadirkan, Habib Rizieq Tuding Sidang Online Bisa Disabotase

Selain itu, kata Zulpan, ditemukan fakta-fakta bahwa makam yang dibongkar, jenazahnya dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda, yaitu 4 jenazah berada di Pekuburan Sari Minyak Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, dan 3 jenazah di Pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

“Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti berupa 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, dan 1 buah cangkul, dan 1 buah linggis," terangnya.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara, dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara," sambung Zulpan.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler