Berkas Lengkap, Mantan Mensos Juliari Segera Diadili

14 April 2021, 14:51 WIB
Foto Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19 /PMJ News/

ARAHKATA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Praktis, ini membuat pria yang karib disapa Ari itu segera diadili oleh hakim.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheys Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tips Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Saat Puasa

"Rabu, 14 April 2021, jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara terakwa yaitu, Juliari P Batubara, Matheus Joko Santot dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, penuntut umum KPK menunggu penetapan penunjukan hakim dan penetapan hari sidang perdana. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum.

Baca Juga: Terungkap! EDC Cash Masuk Daftar Investasi Ilegal

Sementara itu,Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan penuntut umum KPK.

Selanjutnya, Ketua PN Jakarta Pusat, Moh Damis akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tipikor bansos tersebut.

"Info lebih lanjut perihal nama majelis hakim dan hari sidang pertamanya akan saya info lanjut," kata Bambang.

Baca Juga: Kontroversi dengan Kim Jung Hyun Terungkap, Seo Ye Ji Mundur dari Drama Island

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Juliari P Batubara dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler