MAKI Minta Kejagung Proses Oknum Jaksa Diduga Main Proyek

29 Juni 2021, 21:34 WIB
Kordinator MAKI, Boyamin /Arahkata

ARAHKATA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait oknum jaksa yang diduga bermain proyek.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Kejagung tidak tutup mata perihal adanya oknum Jaksa yang bermain.

"Contoh, seperti kasus di Jaksa Pinangki (Sirna Malasari), yang sebelumnya menyedot perhatian publik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, 29 Juni 2021.

Boyamin mengatakan berkaitan dengan adanya laporan masyarakat terhadap oknum Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Mei lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Jamwas Amir Yanto lantas menerbitkan Surat Perintah Jamwas bernomor PRIN-78/H/Hjw/05/2021. Dalam dokumen tersebut, tertulis Jamwas Amir Yanto memerintahkan 5 orang jaksa jajarannya untuk memeriksa terlapor Jaksa Asepte atas dugaan pelanggaran disiplin PNS/ASN. Kasus Jaksa Asepte ini terbongkar berkat pengaduan masyarakat.

Menurut Boyamin, pengaduan tersebut baru awalnya saja. Tentu ada proses telaah dan setelah itu harusnya diproses. Masyarakat diminta untuk tetap memantau laporan tersebut, jangan sampai kasus yang dilaporkan itu tidak berlanjut.

"Kalau sudah (telaah) ya pasti berjalan," ujar Boyamin.

Sebelumnya, oknum Jaksa A dilaporkan masyarakat ke Kejagung karena diduga bermain proyek di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (Sulbar). Setelah dilaporkan, terbaru dari kasus tersebut, beredar rekaman suara yang diduga antara Jaksa Asepte dengan pejabat Dinas Pendidikan Sulbar.

Rekaman tersebut dinilai menjadi bukti bahwa Jaksa A bermain proyek di Sulbar. Dalam rekaman suara itu, dirinya bertanya tentang pencairan dana proyek yang ada di Dinas Pendidikan Sulbar. Kepada pejabat Dinas Pendidikan Sulbar, Jaksa Asepte meminta tolong agar pencairan dana proyek tersebut segera dicairkan.

Jaksa A juga menyinggung dalam urusan tersebut dia bahkan sudah menjual mobilnya. Juga menyinggung keterlibatan seorang jaksa fungsional di Sumatera Utara yang disebut telah ikut turun tangan untuk mengurus masalah pencairan dana proyek di Dinas Pendidikan Sulbar.

Untuk mengetahui perkembangan terbaru kasus tersebut, hal itu dicoba dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat telepon dan pesan. Tetapi, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak ada jawabannya.

Sebelumnya, dalam dokumen yang diterima wartawan disebutkan laporan pengaduan dari Sdri. Wahdini Syafrina S Tala melaporkan Sdr. A, Pemeriksa Datun pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga telah meminjam uang sebesar Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Sdri. Wahdini Syafrina S Tala untuk kegiatan/proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, dan berjanji akan dibayar pada bulan Maret 2021.

Namun sampai dengan saat ini Sdr. A, sulit dihubungi dan ditemui, yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

Selain memeriksa Jaksa A, Jamwas Amir Yanto juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa pihak terkait lainnya yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat dan di Mamuju wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler