Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Damkar, Kajari Depok Beri Penjelasan

31 Desember 2021, 15:02 WIB
Kantor Kejari Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Sri Kuncoro tetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan Tindak pidana korupsi Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Kamis, 30 Desember 2021.

Dia mengatakan, kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan gaji itu Kejari Depok tetapkan dua orang tersangka yakni, inisial AS dan A sebagai Sekertaris dan Bendahara pembantu Damkar Depok.

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Sri Kuncoro, di Kejari Depok, Kemarin.

Baca Juga: Pembunuhan Anggota TNI, PN Depok Vonis Lebih Tinggi dari Jaksa

Kejari Depok mengungkap pada klaster satu dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999.

"Pengenaan Pasal 55 masih dimungkinkan ada tersangka lain," ujarnya kepada wartawan.

Sri Kuncoro mengatakan, setelah bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan di bulan September 2021 melakukan proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster perkara.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

"Pada penyelidikan klaster satu terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 ditetapkan tersangka AS, sebagai pejabat pembuat komitment pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi alias mantan," ujar Sri Kuncoro di Kejari Depok, kemarin.

Dia menyebut, dalam kasus itu kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang dilakukan AS, yakni sebesar Rp250 juta.Polis

"Saat itu AS duduk menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Begal Sadis di Depok Masih Diselidiki Polisi

Pada klaster dua, Kuncoro menyebutkan terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 seorang pelaku A menjabat sebagai Bendara Pengeluaran Pembantu ditetapkan sebagai tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.

"Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," beber Sri.

Diketahui, meski sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler