KPK Tetapkan Abdul Gafur Mas'ud Sebagai Tersangka Kasus Suap!

14 Januari 2022, 08:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara memiliki kekayaan Rp36,7 miliar ditangkap KPK, berikut rincian kekayaannya /Instagram.com/@abdulgafurmasud

ARAHKATA - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 13 Januari 2022.

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Alex mengatakan ada 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-11 orang itu terdiri dari Abdul Gafur.

Dari ke-11 orang itu, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah:

Sebagai pemberi:

AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima:

AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU)
MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Sebut Pembunuhan Karakter, Ini Kata KPK!

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler