Tuntutan Penganiayaan Anak 7 bulan, KPAKA Desak Jokowi Copot Jaksa Agung

6 April 2022, 22:37 WIB
Puluhan wanita dari Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 6 April 2022. /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan dakwaan terhadap mantan asisten rumah tangga penyanyi Nindy Ayunda yang bernama Lia. JPU PN Jaksel menuntut Lia dengan 7 bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut membuat puluhan wanita dari Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA) geram dan kesal. Mereka lalu menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 6 April 2022.

Dalam aksinya mereka melakukan mosi tidak percaya masyarakat terhadap Jaksa Agung atas tuntutan hukuman 7 Bulan oleh Jaksa penuntut dalam Kasus Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta selatan.

Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

Dalam kesempatan itu, Koordinator aksi demo dari Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA), Rina Supardi mengatakan, jika pihaknya tidak percaya pada Jaksa Agung dan mendesak Jokowi mencopot Jaksa Agung.

"Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, " kata Rina Supardi, kepada awak media, di Kejagung, Rabu, 6 April 2022.

Ia meminta agar Jaksa Agung Burhanudin harus memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terkait penanganan perkara Penganiayaan Anak Nindy Ayunda oleh asisten rumah tangga yang disidangkan di PN Jakarta Selatan, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan dan denda 30 juta penjara terhadap terdakwa Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Menurut dia, Jaksa Agung sebagai Jaksa penuntut umum tertinggi harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini yaitu dengan menuntut seberat beratnya pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh terdakwa Lia yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.

"Dan hal ini seperti dalam kasus Valencya dimana Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan revisi tuntan satu tahun penajara menjadi bebas," ujarnya.

Menurut dia, jika dua hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa agung maka kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung, sebab Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Baca Juga: Brian Edgar Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Binomo

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Dian Wahyuni enggan berkomentar panjang saat ditanyakan, soal aksi demo terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap tersangka kekerasan anak Nindy Ayunda, Lia.

"Maaf saya sedang sidang, saya tidak mau berkomentar soal aksi demo tuntutan 7 bulan kekerasan anak, Kejagung saat dikonfirmasi wartawan ,Rabu, 6 April 2022.

Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedena belum bisa dihubungi terkait aksi demo dari KPAKA, Rabu 6 April 2022.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler