Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

19 April 2022, 17:10 WIB
Caption Jaksa Agung Burhanuddin saat Konprensi Pers terkait status kasus korupsi ekspor minyak goreng /

ARAHKATA – Kejaksaan Agung R.I telah menetapkan Direktu r Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW tersangka minyak goreng.

IWW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Selain IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Horee Bantuan Tunai Minyak Goreng Segera Cair!

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin kemudian menjelaskan para pelaku ini akan ditahan di beberapa lokasi berbeda.

"Para tersangka dilakukan penahanan di tempatkan berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar ST Burhanuddi.

Baca Juga: Horee Bantuan Tunai Minyak Goreng Segera Cair!

Burhanuddin juga menjelaskan untuk tersangka SMA dan PT mereka akan ditahan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan mereka terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp6,9 Triliun BLT Minyak Goreng

Kemudian, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin 18 April 2022 menerangkan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Kata Ketut, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: UEA Kerjasama dengan OPEC+ Stabilkan Pasar Minyak, Antisipasi Dampak Sanksi Rusia?

Adapun para tersangka ini dianggap secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam langkanya keberadaan minyak goreng antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Faktor lainnya yang diduga dilakukan para tersangka ini adalah pemberlakuan izin ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Pulau Penyengat Sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice

Adapun syarat itu adalah dengan Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Kemudian, Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). ****

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler