KPK Respon Laporan Soal Dugaan Korupsi di Merpati Nusantara Airlines

24 Mei 2022, 12:19 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dirut PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam. /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi korporasi.

KPK merespon hasil laporan itu terkait dugaan korupsi PT Merpati Nusantara Airlines pada Senin, 23 Mei.

"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTATA dikutip ArahKata.com Senin, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Novel Baswedan: Ungkap Tim KPK Diintimidasi Saat Akan OTT Harun Masiku

Ali mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan itu.

Baca Juga: Penyidik Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di PIK

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Ia mengatakan pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari California Seharga Rp3,5 Miliar Milik Indra Kenz

"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar Rumahorbo selaku kuasa hukum dari tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines.

Laporan tersebut, kata dia, juga didasari adanya data dari panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI.

Kenapa kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya.

Baca Juga: Mobil Balap Formula E Bakal Konvoi Keliling Monumen Nasional Jakarta

Ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ujar dia.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa dana pensiun, pesangon, dan juga hak-hak dari para karyawan PT Merpati Nusantara Airliners belum dibayarkan.

"Jadi, kami banyak sekali melihat kejanggalan, kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines.

Baca Juga: WHO Sebut Vaksin Cacar Ampuh Lawan Cacar Monyet Hingga 85 Persen

Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," kata Lamsihar.

Dalam pelaporannya ke KPK tersebut, ia juga mengaku turut membawa sejumlah bukti di antaranya hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI.

surat pernyataan program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Mega Proyek Satelit Satria

"Bukti-bukti itu lah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Lamsihar.

Sementara itu dalam kesempatan sama, David Sitorus yang juga kuasa hukum tim advokasi paguyuban tersebut menyebut pelaporan tersebut terkait permasalahan pesangon para karyawan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Indonesia Resmi Gelar Mitigasi Bencana Bertajuk GPDRR

"Tujuan kami datang ke KPK ini adalah untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi korupsi dalam penyelesaian masalah-masalah dalam PT Merpati Nusantara Airlines, terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar," pungkas David.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler