Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

17 Juni 2022, 22:42 WIB
Hotman Paris Hutapea /Instagram/@hotmanparisofficial /

ARAHKATA - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor.

Hotman Paris melalui instagram menuding Andar M. Situmorang, telah menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Dirikan Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan laporan tersebut dengan nomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.


"Baru menerima LP (Laporan Polisi) -nya," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat.

Ahsanul menambahkan jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar M. Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Baca Juga: Alex Noerdin Terbukti Rampas Uang Rakyat Divonis Penjara Selama 12 tahun

Dalam laporannya, Andar M. Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, Petani Kalsel Mengadukan Nasibnya ke PBNU

Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler