Parah! Oknum DPR Dipolisikan Terlibat Aksi Pencabulan

14 Juli 2022, 19:55 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memecat petinggi Perumda PDAM Toya Wening Solo yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pencabulan. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

ARAHKATA - Polisi benarkan oknum anggota DPR RI berinisial D dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus pencabulan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) siapkan langkah-langkah ini, dalami kasus oknum anggota DPR itu.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman buka suara ihwal adanya laporan polisi atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR RI berinisial D.

Baca Juga: Edan, Emak-emak Kurir Sindikat Peredaran Sabu Internasional

Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melaporkan ke MKD.

Baca Juga: Polisi Sikat Sindikat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Melalui Daring

“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap Pelecehan Seksual Meningkat 3 Tahun Terakhir

Lebih lanjut Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan uang masuk ke MKD DPR RI.

“Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota DPR RI berinisial D terkait dugaan kasus pencabulan.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Empat Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.

“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Nurul Azizah, Kamis 14 Juli 2022.

Kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Rencananya, D bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 14 Juli, Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut.***
 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler