Manajer Bunga Citra Lestari Jadi Tersangka Kasus Narkoba! Ini Motifnya

8 Agustus 2022, 12:31 WIB
Manager artis Bunga Citra Lestari bernama Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias MID ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. /Polda Metro Jaya

ARAHKATA - Manajer Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan kasus narkoba.

Kini, Muhammad Ikhsan Doddyansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine juga telah menyatakan bahwa ia positif benzo.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan memberikan kronologi dari Manajer Bunga Citra Lestari tersebut.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Tetap Jalankan Konser Meski Tanpa Sang Manajer

"Adapun waktu dan penangkapan dilakukan hari Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Endra Zulpan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Agustus 2022.

Dua orang yang ditangkap oleh satuan polisi Polres Metro Jakarta Barat adalah Manajer Bunga Citra Lestari dan rekannya yang berinisial R.

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap Narkoba, Tes Urine Positif Benzo

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan 4.

"Barang bukti yang diamankan adalah 7 butir alprazolam l, psikotropika golongan 4," lanjutnya.

Adapun motif digunakannya alprazolam oleh Muhammad Ikhsan Doddyansyah itu untuk menopang kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Akan Tampil Nyanyi di Penutupan ASEAN Para Games 2022

"Motifnya untuk digunakan mendukung kegiatan sehari-hari," ucap Endra Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 39 tahun itu sudah mengonsumsi alprazolam selama setahun.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, saudara Doddy sudah menggunakan Psikotropika sejak 2021," ungkap Endra Zulpan.

Baca Juga: DJ Joice Ditangkap, Dinar Candy Marah Warganet Seret Profesinya Identik Narkoba

Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler