Napi Penyebar Video Pembakaran Bendera Jadi Tersangka

27 Agustus 2022, 10:38 WIB
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy memperlihatkan barang bukti berupa akun media sosial milik narapidana terduga penyebar video pembakaran bendera Merah Putih di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/8). /M. Haris SA/ANTARA

ARAHKATA - Sebuah video pembakaran bendera Merah Putih, dengan narasi rovokasi viral di jagad media sosial.

Video pembakaran bendera Merah Putih telah dilihat oleh ribuan warganet, serta dishare ke sejumlah akun medsos.

Video pembakaran bendera Merah Putih menimbulkan kegaduhan serta keresahan masyaraka.

Baca Juga: Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Cabut Permenkominfo 5/2020, Ini Alasannya

Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, mengatakan TD, warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

"TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," kata Winardy di Banda Aceh, dilansir Antara, dikutip ArahKata.com Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: BNPP, TNI dan Baznas Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan

TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus.

Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama.

Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD, jelas Winardy.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Berani Hadapi Teror Pernah Alami Istri dan Anak Dibakar Hidup-Hidup

"Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan menginginkan Aceh terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Seorang Polwan Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Berduka Serta Menolak Autopsi

TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun Facebook, serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh," ujar Winardy.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler