ARAHKATA – Tim Advokasi Kebebasan Digital menyampaikan keberatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atas pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi dengan traffic tinggi.
Tim Advokasi Kebebasan Digital terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Adapun situs dan aplikasi tersebut yakni, PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Miras
Pemblokiran pada 30 Juli 2022 yang didasarkan pada Permenkominfo 5/2020 telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat luas.
Dari Posko Aduan yang telah dibuka
sejak 30 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022, LBH Jakarta menerima pengaduan dari korban pemblokiran PSE sebanyak 213 Pengaduan dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp.
1.779.840.000.
Kemudian, dari survei dan pendataan dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap pekerja media dan kreatif yang dibuka oleh SINDIKASI dari 4 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022, terkumpul 44 aduan dengan beragam jenis kerugian, untuk kerugian materil sebesar Rp.
136.000.000.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Berani Hadapi Teror Pernah Alami Istri dan Anak Dibakar Hidup-Hidup
“Kerugian pekerja tidak hanya kehilangan pendapatan atau materi tetapi juga immaterial di mana mereka tidak mendapat kepastian masa depan pekerjaan karena klien ragu dengan peraturan terkait aplikasi digital Indonesia dan khawatir keamanan data bocor. Bagi warga dan pekerja media, implementasi Permenkominfo mengancam kebebasan pers terutama jurnalis yang meliput isu-isu sensitif,” ujar Ketua SINDIKASI Nur Aini, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 26 Agustus 2022.