3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Disanksi Tegas, Menjalani Sidang Kode Etik

12 Oktober 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi Tangan Terborgol /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Pix Abay

ARAHKATA - Tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan digiring menuju ruang sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022. 

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Propam Polda Sumut menggelar sidang etik terhadap tiga oknum polisi yang terlibat kasus perampokan sepeda motor warga di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 11 Oktober 2022. 

Dimana Ketiga personel Satuan Samapta Polrestabes Medan yang  terlibat dalam komplotan perampok yang hendak merampas sepeda motor warga dengan modus sebagai pembeli. 

Baca Juga: Ahli Pertanahan Sebut Pemegang Surat Hutang Tak Berhak Lakukan Lelang

Terkini, tiga personel Polrestabes Medan itu yang  berinsial  Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dari pantauan wartawan  ketiga oknum polisi itu tiba di Bidang Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.58 WIB.

Mereka digiring oleh petugas provost dengan kondisi tangan yang terikat borgol plastik berwarna putih. Ketiga polisi itu tiba dengan mengenakan seragam lengkap. 

Baca Juga: Firli: Kasus Selesai Jika Lukas Enembe Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Mereka digiring menuju ruang sidang satu persatu, tidak ada kata yang mereka ucapkan, ketiganya hanya tertunduk saat digiring petugas menuju ruang sidang etik. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut. 

Katanya ya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Diyakini Optimis Bisa Kalahkan Tiongkok

Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N. 

Dimsna  para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu, 9 Oktobern lalu.

Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Baca Juga: 22 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan. 

Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya. 

Baca Juga: Empat Tips Membangun Loyalitas Pelanggan Melalui Sosmed

Valentino mengaku dirinya telah diperintahkan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan hukuman yang tepat bagi ketiga polisi tersebut. 

"Kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut, beliau sudah mengarahkan kami untuk tidak toleransi dalam penegakan hukum kasus ini, dilakukan secara profesional secara adil- adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Valentino.

Selain itu, Kombes Valentino menyebut pihaknya saat ini juga masih mendalami jaringan-jaringan dari kasus perampasan ini. Termasuk, salah satunya memburu seorang pelaku berinisial O. 

Baca Juga: Nico Afinta Dicopot dari Jabatan Kapolda Jatim, Buntut Desakan Publik Atas Tragedi Kanjuruhan

Kami akan mengungkap apabila menang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan para pelaku ini," sebutnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler