Ahli Pertanahan Sebut Pemegang Surat Hutang Tak Berhak Lakukan Lelang

- 12 Oktober 2022, 08:26 WIB
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. /ARAHKATA

ARAHKATA - Sidang gugatan yang dilayangkan Tiaz Annisa Rachma nampaknya masih menapaki jalan panjang penuh liku.

Tiaz Annisa Rachma menggugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dikutip ArahKata.com Selasa, 11 Oktober 2022.

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli pertanahan dari Universitas Pancasila, Prof. Dr. B.F Sihombing, SH,.MH.

Baca Juga: Firli: Kasus Selesai Jika Lukas Enembe Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Dalam kesaksiannya, Prof Sihombing menerangkan Undang-undang No 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Terkait lelang, menurut Prof Sihombing, pemegang cessie (surat utang) tidak bisa langsung melakukan lelang.

Itupun harus melalui prosedur. Seperti sudah dilakukan somasi saat ada cidera janji.

Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Diyakini Optimis Bisa Kalahkan Tiongkok

Serta ada keterangan dari kepala desa atau kelurahan, obyek yang dilelang tidak sedang sengketa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x