BPOM: Temukan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

9 November 2022, 20:26 WIB
Petugas dari BPOM Serang saat mengecek obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menyelidiki perusahaan-perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan penggunaan bahan baku yang digunakan pada produk obat sirup buntut meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu lalu.

Terbaru, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan pihaknya menemukan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

 Baca Juga: Gelorakan Kebangkitan Kuliner Indonesia Dalam Ajang Sial Interfood 2022

Sebelumnya, BPOM telah menindak tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi oleh BPOM berupa pencabutan Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya.

Ketiganya terlibat dalam perkara temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

 Baca Juga: Prof. Dr. Anwar Daud: Pelabelan BPA Kemasan Kaleng Lebih Cocok Ketimbang AMDK

Selain itu, tiga perusahaan farmasi tersebut tengah menjalani proses penetapan pidana, sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Penny menerangkan proses pidana PT Afi Farma sudah menjalani proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," tuturnya, dikutip ArahKata.com dari Antara.

 Baca Juga: Dua Pemeran Kebaya Merah Telah Buat 92 Video Porno

Saat ini, ada total 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut yang izin edarnya dicabut sehingga tidak boleh lagi dijual di pasaran.

Di antaranya PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.

Dalam rilisnya, BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler