Mantan Pegawai PNS Diduga Jual Topi Jungkook BTS Seharga Rp113 Juta

- 9 November 2022, 08:43 WIB
Mantan Pegawai PNS Diduga Jual Topi Jungkook BTS Seharga Rp113 Juta
Mantan Pegawai PNS Diduga Jual Topi Jungkook BTS Seharga Rp113 Juta /Instagram

ARAHKATA - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan diduga menjual topi Jungkook BTS seharga 10 juta won atau setara dengan Rp113 juta.

Menanggapi kabar tersebut, agensi yang menaungi BTS, Big Hit Music mengatakan bahwa Jungkook memang telah kehilangan topi tersebut.

“Memang benar dia kehilangan topinya di tempat itu (kantor Kemenlu) dan saat ini topi tersebut disita dan disimpan oleh polisi,” ucap BigHit seperti dikutip Arahkata Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: Jadi Anggota Tertua, Jin BTS Ungkap Perlakuan Anggota BTS

Menurut laporan polisi, Kantor Polisi Seocho Seoul mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Tuan A yang disebut sebagai mantan PNS tersebut pada Senin 7 November.

Pada 17 bulan lalu, ia mengunggah foto topi tersebut di situs perdagangan barang bekas bersamaan dengan gambar kartu identitas PNS.

Dalam laporan tersebut, kronologinya bermula dari Jungkook BTS yang sedang mengunjungi Departemen Paspor Luar Negeri untuk membuat paspor pada September lalu, kemudian ia tak sengaja meninggalkan topinya.

Baca Juga: Bukan Ganteng, Jin BTS Akui Sulit Terima Pujian Ini

Lantas ia langsung mengambil topi itu dengan alasan tidak ada orang yang menelepon atau mengakui topi tersebut dalam enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.

Saat postingan tersebut menjadi kontroversi dan topik hangat, ia langsung menghapus postingannya dan menyerahkan diri ke polisi di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi dan mengaku bersalah atas semua tuduhan selama penyelidikan polisi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: Soompi khan.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x