Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Ajukan Class Action

18 November 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit /Dok.pikiran-rakyat.doc/

ARAHKATA - Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menyatakan akan melakukan class action atas kematian ratusan anak akibat obat sirop yang tercemar.

Gugatan perdata ini bertujuan untuk menegaskan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dan menanggung ganti rugi.

Pada Jumat, 18 November 2022, pihak keluarga korban didampingi Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan akan menyampaikan sejumlah alasan mendasar untuk melakukan class action terhadap pihak-pihak terkait, dikutip ArahKata.com.

 Baca Juga: KPK Masih Terus Memburu Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

Diharapkan, pihak keluarga ini dapat mewakili 194 anak yang meninggal akibat gagal giinjal akut.

Sebelumnya, pada Minggu, 13 November 2022, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok juga menyatakan perlu ada yang bertanggung jawab atas kejadian gagal ginjal akut pada anak.

BPKN berencana akan mengajukan gugatan class action untuk memberikan efek jera bagi pengusaha farmasi.

 Baca Juga: KIA Recall Niro Hybrid Karena Kerusakan Risiko Terbakar

"Perlu ada yang bertanggung jawab. Langkah konkretnya mungkin kita akan menunggu class action yang membuat efek jera bagi pengusaha farmasi," kata Mufti.

Mufti menekankan, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat menyusul melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Salah satu bentuk kehadiran pemerintah adalah dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban dan keluarganya.

 Baca Juga: BNPP RI dan Kementerian/Lembaga Koordinasikan Kesiapan PLBN Serasan Jelang Operasional

"Kan sampai hari ini belum ada yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mau ganti rugi atau kompensasi atau apa pun lah," kata dia.

Mufti berpendapat, pemerintah wajib meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya, bukan malah saling menyalahkan.

"Kalau hari ini kan belum jelas, masih menyalahkan pelaku usaha, menyalahkan Kemendag, menyalahkan ini. Mestinya kan pemerintah sudahlah minta maaf kita salah, lalai dan sebagainya, ayo kita bareng-bareng, itu harapan kita," tambahnya.

 Baca Juga: SMRC: Jika Calonkan Ganjar Jadi Presiden 2024, Suara Golkar Bakal Melonjak

Pada Rabu, 2 November 2022, delapan organisasi profesi juga menyatakan akan melakukan class action pada pabrik farmasi yang menjadi penyebab gagal ginjal anak. Organisasi itu telah menandatangani gugatan perdata class action.

Delapan organisasi itu antara lain: Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Posbakum Wicaksana (Pos Bantuan Hukum Wicaksana,Kongres Advokasi Indonesia), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI Kongres), BEM FH Universitas Jakarta, Leadham Internasional, Lembaga Advokasi Ham Internasional), Barisan Emak Emak Milenial, Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia (HAPI).***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler