Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Percaya Saya

6 Desember 2022, 20:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja/

ARAHKATA - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan bahwa dirinya diminta berbohong oleh Ferdy Sambo terkait dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kuat Ma’ruf menceritakan pada saat dirinya tengah menjalani pemeriksaan di Provos Polri, dirinya sempat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Saat bertemu dengan mantan Kadiv Propam tersebut, Kuat dilemparkan pertanyaan terkait dengan keterangan apa saja yang sudah disampaikan olehnya kepada penyidik.

Baca Juga: Menkumham Yasonna: Pengesahan RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen

“Lalu setelah itu Pak Sambo bilang ke saya, ‘Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?’. ‘Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh’,” kata Kuat Ma’ruf dikutip ArahKata.com dari PMJ News.

Dia menceritakan saat bertemu Sambo, dirinya diminta berbohong termasuk perihal keberadaan dirinya saat peristiwa terjadi.

“Lalu setelah itu Pak Sambo bilang ke saya, ‘Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?’. ‘Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh’,” kata Kuat dalam keterangannya di persidangan.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar Diminta Kembalikan Rp102 Miliar, Dampak Kasus Dugaan Penipuan

’Sudah kamu bilang aja lagi di balkon ada suara tembakan kamu tiarap jadi kamu ngga tau ada suara tembakan di bawah. Jelas ya’,” ujarnya menyambung.

Usai mendapatkan perintah tersebut, Kuat Ma’ruf mengaku selalu berbohong di setiap kali memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Mendengar pengakuan Kuat Ma’ruf terkait keterlibatan Sambo dalam merancang skenario, membuat hakim mempercayai kesaksiannya.

Baca Juga: Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

“Kalau ini saya baru percaya. Kalau ini aku percaya kamu jujur, serius,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2022, diperdengarkan seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler