KPK Gelar 10 OTT dan Tetapkan 149 Tersangka Sepanjang 2022

27 Desember 2022, 21:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keerangan pers terkait penangkapan Bupati Abdul Latif Amin Imron. /Instagram KPK/

 

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menggelar 10 kali operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2022, dan telah menetapkan 149 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 27 Desember 2022.

Alex, sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa KPK sudah menetapkan satu korporasi menjadi tersangka. Penetapan dimaksud dilakukan demi mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Selain itu, KPK turut mengembangkan lima perkara yang ditangani melalui pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Ingatkan Jaga Soliditas dengan Polri

Selain itu, KPK total telah menggelar 10 kali OTT sepanjang 2022. KPK menggelar OTT pada mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, serta mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. KPK juga melakukan OTT terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

KPK menyita uang sebesar Rp 5,7 miliar dari OTT Rahmat Effendi, pada OTT Abdul Gafur diamankan uang sejumlah Rp 1,4 miliar, sedangkan pada OTT Terbit Rencana, diamankan uang sekitar Rp 786 juta. Ketiga kepala daerah tersebut tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Setelah itu, KPK juga menggelar OTT terhadap mantan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin. Dia ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Pemkab Bogor. Selanjutnya, KPK juga telah menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang diduga menerima suap terkait perizinan pembangunan apartemen.

Baca Juga: Firli Bahuri Tegaskan Jajaran KPK Tak Ragu Gelar Operasi Tangkap Tangan

OTT selanjutnya yakni terhadap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Dia ditangkap KPK karena tersandung kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Lalu, KPK juga sudah menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang tersandung kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK juga menggelar OTT yang mengamankan sejumlah pihak dari internal Mahkamah Agung (MA). Ada 10 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka yakni hakim agung, Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK terus melakukan pengembangan dari OTT tersebut. Hingga akhirnya, KPK juga menetapkan tersangka baru yakni hakim agung, Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada kamar pidana bernama Prasetio Nugroho yang juga asisten Gazalba Saleh serta staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Baca Juga: Berkoar Telah Dilecehkan oleh Ketua KPU, Wanita Emas Harus Diperiksa Psikiater

Mereka dijerat oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan oleh KPK.

Terbaru, KPK melakukan OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dari OTT ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: Berkoar Telah Dilecehkan oleh Ketua KPU, Wanita Emas Harus Diperiksa Psikiater

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera,” ujar Alex.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler