KPK Minta Masyarakat Pelototi LHKPN untuk Cari Kejanggalan Harta Pejabat

18 Mei 2023, 17:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019.*/ANTARA /Antara

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong masyarakat mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk turut andil menemukan dugaan kejanggalan harta para pejabat.

Masyarakat dapat mengakses LHKPN melalui situs elhkpn.kpk.go.id untuk melakukan penelusuran.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, kini LHKPN menjadi salah satu sarana bagi pihaknya untuk membangun pengusutan suatu kasus korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Tinjau Jalan Rusak di Kabupaten Labuhan Batu Utara

Pengusutan dapat lebih lancar digelar jika didukung dengan data dari masyarakat.

"Kami sangat terima kasih kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Alex, sapaan akrabnya, di Jakarta, dikutip ArahKata.com Kamis, 18 Mei 2023.

Alex menegaskan, terbuka bagi masyarakat untuk mengakses LHKPN para pejabat. Selanjutnya, masyarakat bisa ikut melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga: PDIP Nilai Hubungan Presiden Jokowi dan KSAD Semakin Mesra

"Masyarakat bisa mengakses LHKPN, kemudian masyarakat bisa membandingkan dengan gaya hidup yang bersangkutan dan lain sebagainya," ungkap Alex.

Dalam kesempatan ini, Alex mengungkapkan masih banyak instansi pemerintahan di tingkat pusat yang internalnya belum 100% menyampaikan LHKPN.

Di lain sisi, dia mengingatkan belum tentu para pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN telah melampirkan data-data yang valid.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Bahaya Politik Identitas

"Apa lagi yang sama sekali belum melaporkan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Seorang pejabat publik wajib patuh peraturan perundang-undangan, salah satunya memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya," ujar Alex.

Diakui Alex, ada kritik berkaitan dengan penyampaian LHKPN. Salah satunya, belum adanya sanksi terhadap para pejabat yang belum melapor.

Untuk itu, dia mendorong para atasan dari pejabat negara yang belum lapor LHKPN untuk menindak para bawahannya itu.

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Hormati Proses Hukum Terkait Johnny Plate

"Misalnya dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi dan mutasi. Itu kan salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN," ucap Alex.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler