Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar

13 Juli 2023, 16:25 WIB
Mario Teguh /

 

 

 

 

ARAHKATA - Presenter Mario Teguh (MT) dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Mario Teguh dilayangkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni 2023.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT (Mario Teguh) dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamamaludin Koedoeboen, dikutip ArahKata.com Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan, MA Hormati Proses Hukum di KPK 

Kemudian Djamaludin mengungkapkan kliennya melaporkan motivator Indonesia ini ke polisi yang dianggap melakukan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.

Tidak hanya Mario Teguh, sang istri juga ikut dilaporkan dalam kasus tersebut lantaran menjadi brand ambassador. 

 Baca Juga: Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

"Iya, beliau selaku BA sekaligus juga istrinya Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," lanjut Djamaludin Koedoeboen.

MT dianggap telah menjanjikan keuntungan namun tidak kunjung didapatkan.

"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," tuturnya.

 Baca Juga: Ratusan Artefak Budaya Masa Lampau Indonesia Dikembalikan Belanda Baca Juga: Ratusan Artefak Budaya Masa Lampau Indonesia Dikembalikan Belanda

"Itu sudah diberikan namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut, pungkasnya.***

Laporan terhadap Mario Teguh tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler