ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke sel tahanan terkait kasus suap pengurusan perkara. Merespons perkembangan tersebut, MA memastikan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," kata Juru Bicara MA, Suharto, Rabu, 12 Juli 2023.
Suharto berjanji MA tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah dihadapi Hasbi Hasan. Disampaikan Suharto, MA menghormati kewenangan KPK dalam menangani kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.
Baca Juga: Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS
"Termasuk (menghormati) penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," ungkap Suharto, dikutip ArahKata.com.
Sebagai informasi, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang suap Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap yang diterima Hasbi Hasan tersebut terkait dengan pengurusan perkara pidana serta perdata terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Hasbi Hasan selanjutnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama mulai 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023. Penahanan terhadap Hasbi Hasan dalam rangka proses penyidikan kasus suap di MA.
Baca Juga: Ratusan Artefak Budaya Masa Lampau Indonesia Dikembalikan Belanda