Crazy Rich Brebes Windu Aji Sutanto Ternyata Jadi Tersangka Kasus Ore Nikel

19 Juli 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Dok. Pikiran Rakyat

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Brebes, Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus korupsi ore nikel. Kejagung langsung menahan Windu Aji Susanto.

"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Susanto)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejagung Selasa, 18 Juli 2023.

Dikatakan, Windu Aji sebagai owner PT Kara Nusantara Investam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023. Kasus ini merugikan keuangan negara senilai total Rp 5,7 triliun.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penipuan Aplikasi Jombingo Bernilai Jutaan  

etut menambahkan, selain Windu Aji Susanto, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain yakni HW, YAS, AA dan OS. Ketut mengungkapkan, Windu Aji Susanto, juga terkait dengan perkara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," katanya.

"Tetapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara," jelas Ketut.

 Baca Juga: Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Gelar Aksi Tingkatkan Kepedulian Pengelolaan Sampah Secara Tepat

KPK saat ini tengah mengusut dugaan pejabat daerah tingkat provinsi yang "bermain" nikel. Dugaan tersebut kini dalam proses penyelidikan KPK.

"Sudah dipanggil, sudah datang minggu lalu dan sudah dilidik (penyelidikan, Red)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pahala menjelaskan, penyelidikan tersebut bermula dari agenda klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat daerah tersebut. S

 Baca Juga: RoyalERP.ID Siap Dukung Perusahaan Multinasional Gunakan Sistem ERP

Sosok pejabat yang belum disebutkan namanya itu sempat dua kali tidak memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi LHKPN.

"Akhirnya yang ketiga datang, tetapi sudah rapat sama pimpinan, sudah diputus lidik," ungkap Pahala.

Pejabat tersebut berasal dari provinsi penghasil nikel, tetapi Pahala belum bersedia mengungkapkan identitas pejabat yang dimaksud.

 Baca Juga: 'Sayang Seribu Sayang', Kritik Surya Paloh Realisasi Revolusi Mental

Sebelumnya, KPK juga telah mengendus adanya dugaan ekspor ore nikel ilegal dari Indonesia ke Tiongkok dalam periode Januari 2020 sampai Juni 2022. Ekspor tersebut terjadi di tengah larangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Tidak main-main, ada lebih dari 5 juta ton ore nikel yang diduga diekspor secara ilegal, tetapi Pahala mengatakan penyelidikan kali ini berbeda dari temuan ekspor ilegal tersebut.

"Temuan yang 5 juta? Enggak, ini di luar ini," tegasnya.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejagung RI

Tags

Terkini

Terpopuler