Panglima TNI Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Imam Masykur

28 Agustus 2023, 20:50 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan kepada wartawan selepas acara rapat koordinasi pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin 29 Mei 2023./ ANTARA/Genta Tenri Mawangi /

ARAHKATA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan tiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM di kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dipecat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Yudo merasa prihatin atas kasus tersebut.

"Panglima TNI prihatin," ujar Julius dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: 10 Cara Tepat Lindungi Ponsel Anda dari Serangan Hacker

Julius menyampaikan Panglima TNI memastikan dan memerintahkan agar tiga prajurit itu dipecat dari kesatuan.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

Tiga Prajurit Tersangka

Sebelumnya Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang prajurit TNI sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur (25).

Baca Juga: Berdayakan Pemulung Yogyakarta Menjadi Garda Terdepan Rantai Sirkular Ekonomi Persampahan

Satu orang tersangka diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka RM.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.

Baca Juga: AQUA Hadir di Maybank Marathon Penuhi Kebutuhan Hidrasi Pelari

Ditahan di Pomdam

Sementara itu, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyebut Praka RM kekinian telah ditahan di Pomdam Jaya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan. Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ungkap Rafael, Minggu, 27 Agustus 2023.

Baca Juga: AQUA Hadir di Maybank Marathon Penuhi Kebutuhan Hidrasi Pelari

Rafael juga memastikan anggota Paspampres tersebut akan diproses hukum jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana.

Kronologi

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023. Korban diduga diculik dan hilang sejak Sabtu, 12 Agustus 2023.

Imam diduga dibuang ke sungai usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM bersama tiga dua orang anggota TNI lainnya.

Baca Juga: Viral! Foto Donald Trump Jadi Tahanan Dilihat 221 Juta Kali di Twitter, Elon Musk Komentar

Salah satu kerabat Imam, Said Sulaiman (32) menyebut kondisi jenazah korban saat diterima pihak keluarga sudah dalam keadaan bengkak.

"Mukanya sudah bengkak, sangat sadis," kata Said kepada wartawan, Minggu, 27 Agustus 2023.

Peristiwa dugaan penculikan ini terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Said mengetahui itu dari seorang teman Imam yang datang menemuinya usai kejadian.

Baca Juga: Danone-AQUA Gandeng Pemkot Bandung Revitalisasi Area Kuliner RSUP Hasan Sadikin

"Dibilang bahwasannya Imam Masykur bang di sana sudah dipukul dan dibawa pakai mobil," tuturnya.

Berdasar informasi, kata Said, pelaku berjumlah tiga orang. Sesaat setelah diculik, Imam sempat menghubunginya lewat sambungan telepon dan meminta uang tebusan Rp50 juta agar pelaku tak membunuhnya.

"Ibunya juga sempat telpon (Imam) yang jawabmya pelaku, 'kalau sayang dengan anak ibu kirim duit 50 juta, kalau engga saya habisi anak ibu saya buang ke sungai'. Bilang gitu dia," beber Said.

Baca Juga: Danone-AQUA Gandeng Pemkot Bandung Revitalisasi Area Kuliner RSUP Hasan Sadikin

Atas kejadian ini, Said meminta pelaku dihukum semaksimal mungkin. Sebab perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap Imam sangat sadis.

"Pelaku harus dihukum setimpal apa yang di buat," pintanya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler