Oknum Pengadilan Agama Muluskan Langkah Pelakor, Istri Sah Minta MA Turun Tangan

- 25 Agustus 2023, 11:20 WIB
 Farida (tengah) didampingi putra sulungnya Billy Andi (kiri) dan kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono (kanan) memperlihatkan foto suaminya Handika Susilo (kanan) dan pria yang identitasnya digunakan dalam dokumen atas nama Handika Susilo (kiri) saat jumpa pers di Sidoarjo, Jawa Timur.
Farida (tengah) didampingi putra sulungnya Billy Andi (kiri) dan kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono (kanan) memperlihatkan foto suaminya Handika Susilo (kanan) dan pria yang identitasnya digunakan dalam dokumen atas nama Handika Susilo (kiri) saat jumpa pers di Sidoarjo, Jawa Timur. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Nina Farida, seorang ibu rumah tangga asal Malang Jawa Timur meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di lingkungan Pengadilan Agama Mojokerto. Pihaknya menilai, oknum hakim turut andil dalam memuluskan langkah pelakor melawan istri sah.

Pasalnya, selain mengabulkan permohonan istbat nikah terindikasi cacat yuridis antara suaminya Handika Susilo (almarhum) dengan wanita lain, oknum hakim tersebut juga diduga melaksanakan persidangan yang menyimpang atau melanggar tata tertib beracara sidang menurut peradilan yang baik (due process of law).

"Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan membina oknum hakim PA Mojokerto karena telah memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Supaya ke depannya tidak ada lagi tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim yang merugikan hak-hak hukum para pihak yang berperkara," pinta Nina Farida melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, dikutip ArahKata pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Royal Garden Raih Penghargaan Nasional Franchise Market Leader Waralaba Kecantikan

Kasus ini bermula setelah Nina Farida mengetahui adanya seorang wanita yang mengaku sebagai istri suaminya. Hal ini menjadi janggal karena pihak keluarga sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada Handika Susilo untuk melakukan poligami.

Wanita berinisial ELU itu telah mengantongi penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022. Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain istbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.

Status perkawinan Handika Susilo dalam permohonan istbat nikah ditulis 'jejaka'. Sedangkan dalam bukti surat berupa KK dari Disdukcapil Mojokerto 22 Mei 2018, Handika Susilo berstatus 'kawin'. Di samping itu terdapat juga perbedaan NIK dan tanggal lahir meskipun nama orangtuanya sama. Buku nikahnya menggunakan foto Handika Susilo tapi identitasnya orang lain.

Baca Juga: Waspada Oli Palsu Merajalela, Polisi Sebut Keruk Omzet 20 Miliaran Perbulan

Pihaknya juga menemukan akte kematian Handika Susilo yang diterbitkan oleh Dukcapil Mojokerto. Akte ini dinilai patut disangsikan keaslian dan keabsahannya mengingat akte kematian Handika Susilo yang asli diterbitkan oleh Dukcapil Kota Malang pada 7 September 2021.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x