Tersangka TPPO yang Diciduk di Kalibata City Bujuk Korban Gadaikan Harta Bendanya

- 26 Agustus 2023, 19:02 WIB
Ilustrasi TPPO.
Ilustrasi TPPO. /Pixabay/ 愚木混株 Cdd20/

ARAHKATA - Polisi mengungkap modus operandi tiga tersangka tindak pidana perdagang orang (TPPO), yakni AKR (29 tahun), MR (30), dan A (38). Para korban diiming-imingi mendapat gaji sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta dalam 10 jam kerja.

Tak hanya itu, tersangka juga merayu para korbannya untuk menjual rumah hingga sawah, untuk modal awal.

Modal awal itu digunakan tersangka untuk membuatkan paspor, visa, melakukan pelatihan bahasa bagi para korbannya.

 Baca Juga: PBNU Puji KSAD Dudung Boyong Para Jenderal ke Papua, Jenderal Sejati yang Peduli dengan Rakyatnya

"Modusnya para korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah dengan alasan ke para korban untuk keberangkatan ke Jepang, yakni paspor, pelatihan bahasa, dan akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Ade Ary Syam mengatakan, para tersangka telah diamankan di Kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka itu mencari calon korbannya ke ke daerah Jawa Tengah, seperti Pemalang, Tegal, Banyumas, hingga Jepara.

 Baca Juga: Oknum Pengadilan Agama Muluskan Langkah Pelakor, Istri Sah Minta MA Turun Tangan

Para tersangka pun merayu korbannya untuk bersedia diberangkatkan ke luar negeri, yakni Jepang dengan iming-iming mendapatkan gaji yang cukup besar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x