Ngamuk!, Lukas Enembe Banting Mikrofon Saat Dicecar soal Aliran Dana Gratifikasi

4 September 2023, 19:37 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

 

 

 

ARAHKATA - Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, marah dan membanting mikrofon ketika persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.

Lukas menjadi mengamuk lantaran jaksa mencecar dirinya soal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.

Lukas disebut pernah memerintahkan pihak swasta yang juga menjasi saksi bernama Dommy Yamamato untuk menukarkan uang tersebut.

 Baca Juga: Abraham Sridjaja Berharap Partisipasi Umat Katolik Di Pemilu 2024 Bisa Meningkat

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?" tanya Jaksa

Belum sempat dijawab, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bela meminta agar kliennya diberi waktu istirahat sebentar. Lantaran kondisi fisik Lukas yang tidak kuat

"Bisa break sebentar pak? Sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi pak," pinta Petrus ke majelis hakim.

Baca Juga: Bamsoet Bocorkan Jadi Anggota Dewan Ongkos Politiknya Sampai 10-30 Miliar  

Tak lama berselang, Lukas marah dan membanting mikrofon. Ia tampak sangat kesal dengan pertanyaan jaksa.

Majelis hakim lantas meminta jaksa untuk tidak memaksakan Lukas untuk menjawab. Tiba-tiba Lukas marah sembari membanting mikrofon.

"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar," kata Hakim.

 Baca Juga: Menjaga Kesehatan di Tengah Polusi Udara yang Semakin Buruk

"Sebentar, diskors sebentar, tenangkan dulu," sambung hakim.

Ketika sidang dilanjutkan, Lukas tampak menggunakan kursi roda saat masuk dan keluar ruang sidang.

Melihat kondisi kesehatan Lukas yang tak stabil karena tekanan darah yang tinggi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai Rabu 6 September 2023 dan mempersilakan Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga: Pertamina Siap Gantikan Pertalite 2024, Apa Itu Pertamax Green 92?

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler